Terbitsulbar – MAMUJU – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Aturan ini diberlakukan sejak pemilu tahun depan, selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, pada Selasa 15 Agustus lalu, terkait hasil dari gugatan Undang-Undang Pemilu tahun 2017, disebutkan, “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mamuju, Indo Upe saat dikonfirmasi via WhatsApp Sabtu 26 Agustus 2023 mengaku akan tetap taat dan patuh terhadap apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kami sebagai penyelenggara pemilu tentu kita taat dan patuh terhadap putusan mahkamah konstitusi (MK),” kata Indo Upe.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menunggu perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Kita tetap menunggu perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dari KPU RI,” ujar Indo Upe.
Setelah ada perubahan untuk mengatur secara teknis dalam kondisi apa dan bagaimana peserta pemilu bisa berkampanye di tempat pendidikan, tentu ini akan di atur secara jelas oleh KPU RI melalui PKPU,” pungkas Indo Upe. (Shir).
Komentar