JAKARTA,Terbitsulbar.com – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang dibagi dalam tiga panel di Gedung MK, jl. Medan merdeka barat, Jakarta pusat Kamis (4/2/2021).
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Kabupaten Mamuju diperiksa oleh panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih.
Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Usai sidang tim advokat Tina-Ado selaku pihak terkait yang menghadiri sidang cukup optimis permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
“Agenda sidang tadi salah satunya penyampaian keterangan pihak terkait dan kami sangat optimis permohonan pemohon tidak dapat diterima, salah satu alasannya karena pemohon tidak memiliki Legal standing/kedudukan hukum” ujar Dedi Bendor
Menurut tim advokat Tina – Ado Pemohon tidak memiliki Legal standing/kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil karena jumlah penduduk kabupaten Mamuju sebanyak 305.260 jiwa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 pengajuan permohonan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan prolehan suara paling banyak 1,5 % (satu koma lima persen), sedangkan selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait yaitu 9.598 suara atau lebih dari 6 % (enam persen).
“pemohon tidak memiliki Legal stending untuk mengajukan permohonan di MK karena selisih perolehan suara atau ambang batas menurut ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU no. 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi di mana untuk kabupaten Mamuju yang jumlah penduduknya sebanyak 305.260 jiwa sehingga ambang batasnya paling banyak 1,5 %, sedangkan selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sebanyak 9.598 suara yang jika dipersentasekan lebih dari 6 %”, lanjut Dedi Bendor.
“Dalam putusan sela nantinya insyaallah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”. tutup Dedi. (Ts)
Komentar