MAMUJU, Terbitsulbar.com – Tim Opsnal 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju mengamankan seorang pemuda berinisial MAF (24) tahun. Ia diamankan atas kepemilikan obat terlarang daftar G jenis Tramadol dan Boje. Kamis (26/1/2023).
MAF diamankan saat Satuan Narkoba Polresta Mamuju gencar melakukan penyelidikan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Awalnya, Satuan Narkoba Polresta Mamuju mendapat informasi bahwa dicurigai seorang warga sering menerima paket obat daftar G jenis Tramadol dan Boje di kantor JNE di Jl. Ponegoro, Kecamatan Mamuju. Kabupaten mamuju, Sulbar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju Akp Jamaluddin menjelaskan bahwa setelah anggota lakukan pemeriksaan terhadap pria inisial MAF ditemukan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Boje.
Selain itu, dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 32.000, 32 papan obat Tramadol masing masing 1 papan berisi 10 butir obat Tramadol, 1 box obat daftar G label Y berisikan 1000 butir, dan 1 buah hp xiaomi redmi warna biru.
”Selanjutnya, Tim opsnal 4.0 sat Narkoba membawa terduga pelaku ke Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para Pengedar obat keras daftar G tersebut untuk pengusutan lebih lanjut,” Ujar Jamaluddin
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, Pelaku bisa dijerat dengan “mengedarkan/sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 ttg kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ” Jelas Kasat Narkoba Akp Jamaluddin. (Rls/Ts)
Komentar