Senangkan Pacar Dengan Barang Curian, AD Harus Merasakan Dinginnya Ruang Penjara

Terbitsulbar.com,MAJENE – Polres Majene meringkus pelaku pencurian elektronik yang terjadi di Desa Tubo.

Pelakunya adalah AD. Ia nekat mencuri sebuah laptop demi menyenangkan kekasih hatinya.

Pelaku AD diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/66/V/2021/ SPKT Polres Majene pada tanggal 20 Mei 2021terkait kasus pencurian elektronik ( 1 (Satu) Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Hp. Merk Vivo.

Laporan pencurian ini dilaporkan oleh staf  kantor desa Tubo bernama Herwin yang tak lain adalah saudara kandung pelaku AD.

Bahkan, jauh sebelumnya Herwin sempat melayangkan surat keberatan ke Polda Sulbar atas kejadian-kejadian kejahatan yang sering terjadi di desa Tubo Tengah, yang ditanda tangani langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan toko pemuda.

Atas laporan tersebut, unit resmob Polres Majene berhasil mengamankan laptop dari tangan Nurhidayah.

Saat diinterogasi, Nurhidayah yang merupakan kekasih AD mengakui jika barang tersebut merupakan pemberian pacarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AD ditahan di rutan Mapolres Majene. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara taksir Total kerugian yang dialami oleh Pemerintah Tubo Tengah sebanyak Rp.  7.00p.000 (Tujuh Juta Rupiah). (Rls/Ts)