Sekretaris PABPDESI Mamuju Desak Bupati Laksanakan Perintah UU No 3 THN 2024: Segera Perpanjang SK Anggota BPD

Terbitsulbar.com – Mamuju – Sekretaris Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDESI) Muhlis, meminta Bupati Mamuju segera laksanakan pelantikan perpanjangan Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kabupaten Mamuju.

Menurutnya hal tersebut merupakan amanah dari lahirnya Undang Undang Desa No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Perintah dan Amanah UU Desa No 3 THN 2024 mengharuskan Bupati perpanjang SK Anggota BPD dan Desa hingga 8 tahun lamanya dalam satu periode ” Ucap Anggota BPD Desa Labuang Rano Kecamatan Tapalang Barat ini.

Lebih jauh Muhlis menyampaikan, Bupati diberikan waktu oleh Surat Edaran Mendagri sampai bulan Juni seharusnya. Akan tetapi, hingga kini sudah bulan Agustus belum juga ada informasi kepada kami selaku pengurus maupun anggota BPD untuk undangan pelantikan perpanjangan masa jabatan.

“Kami belum ada dapat konfirmasi baik dari BPMD atau Pemerintah Kecamatan soal SK Perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Pihaknya berharap Bupati Mamuju menjadikan prioritas utama dalam agenda pemerintahannya yang tidak akan lama lagi akan menjalani cuti dari masa jabatan karena ikut Pilkada

“Kami berharap dapat segera diagendakan pelantikan ini sebelum Ibu Bupati cuti Kampanye Calon Bupati Mamuju, karena kami butuh kepastian Hukum sesegera mungkin,” pungkas Muhlis.

Sebelumnya, diberitakan Sutinah Suhardi selaku Bupati Mamuju telah melaksanakan pelantikan serentak perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se – Kabupaten Mamuju di Gedung Kantor Disdikpora Mamuju beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai imbas dari Perubahan UU Desa. Dalam UU No 3 tahun 2024 tentang Desa diatur masa jabatan kepala Desa dan BPD desa yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu kali masa jabatan atau periode.

(man/rdi)