Sekda Mamuju: Pengurangan Tenaga Kontrak Berdasarkan Rekomendasi BPK
MAMUJU, Terbitsulbar.com – Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju berencana bakal melakukan perampingan tenaga kontrak lingkup Pemkab Mamuju.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib, setidaknya ada beberapa alasan mengapa tenaga kontrak harus dikurangi.
Seperti yang diketahui, pada tahun 2019 lalu BPK telah merekomendasikan kepada Bupati untuk menetapkan analisis beban kerja sebagai pedoman dalam membuat kebijakan pengisian formasi pegawai termasuk kebutuhan tenaga kontrak.
Setelah sempat tertunda sejak 2 tahun lalu, maka berdasarkan rekomendasi BPK tersebut, kali ini pemerintah Kabupaten Mamuju kian serius untuk melakukan pengurangan jumlah tenaga kontrak.
Selain itu, kebijakan pengurangan tenaga kontrak ini juga didasari atas kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan pelaksanaan reformasi birokrasi dari pusat hingga ke daerah. Penyederhanaan birokrasi ini dimaksudkan untuk memprioritaskan investasi demi menciptakan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang serta menyederhanakan esolonisasi.
Ia mengungkapkan bahwa ANJAB ABK dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dari pusat hingga ke daerah yaitu penyederhanaan birokrasi tenaga struktural banyak dialihkan ke fungsional.
“Penyederhanaan birokrasi yang dimaksud ini seperti pejabat setingkat eselon IV dan sebahagian eselon III akan difungsionalkan, sebetulnya ini harus tuntas sampai dengan bulan 8 ini. Berdasarkan hal itu, kami mencoba menata kembali pemerintahan di Kabupaten Mamuju ini,” kata Suaib.
Hal lain yang menjadi alasan mengapa tenaga kontrak harus dikurangi yaitu adanya dokumen penyesuaian Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) oleh Tim Penataan Tenaga Kontrak yang melakukan kajian tentang jumlah ideal tenaga kontrak yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamuju.
“Setelah melakukan penyesuaian Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) oleh Tim Penataan Tenaga Kontrak maka didapatkan hasil bahwa Pemkab Mamuju hanya membutuhkan jumlah tenaga kontrak sebanyak 4.190 orang,” terang Suaib.
Ia menguraikan bahwa dengan jumlah 4.190 orang ini telah mampu memenuhi semua kebutuhan tenaga pengajar (guru), tenaga kesehatan dan tenaga tehnis maupun non tehnis lainnya. Dengan sebaran, guru sebanyak 2.277 orang, tenaga kesehatan 504 orang serta 1.409 lainnya tersebar di OPD, termasuk OPD tehnis.
“Kalau selama ini jumlah guru dan kesehatan sebenarnya sudah sangat banyak, hanya saja pendistribusiannya tidak merata, misalnya seperti ke daerah pelosok. Nah, untuk itu kami akan kembali mencoba menata itu,” ungkap Suaib.
Khusus tenaga guru, Suaib, menyakini walaupun terjadi pengurangan jumlah tenaga kontrak, akan tetapi khusus untuk sekolah baik itu SD maupun SMP dipastikan terpenuhi, hal tersebut karena Tim dalam melakukan perhitungan itu mengacu pada data kebutuhan sekolah serta Data Pokok Pendidikan (DAPODiK).
Tak hanya itu, kebijakan refocusing anggaran juga menjadi salah satu alasan mengapa tenaga kontrak harus dikurangi.
Suaib menguraikan bahwa, tahun 2020 lalu pemerintah daerah Kabupaten Mamuju mempertahankan jumlah 6.547 tenaga kontrak yang pada akhirnya tak mampu diselesaikan pembayaran gajinya.
“Kita tidak mau seperti tahun lalu, 3 bulan gaji tenaga kontrak tidak dibayarkan karena alasan keterbatasan anggaran akibat refocusing,” katanya.
Dengan mengurangi tenaga kontrak sesuai dengan jumlah dari hasil penyesuaian Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), maka gaji tenaga kontrak dipastikan akan terbayar hingga desember 2021 nantinya.
“Dengan kebijakan ini, kami berjanji bahwa gaji tenaga kontrak akan terbayarkan full hingga desember nanti,” demikian tutup H. Suaib. (*/Rf/Ts)