Terbitsulbar.com MAMASA – Sat Reskrim Polres Mamasa merilisĀ kasus dugaan Korupsi Bantuan Dana Stimulan pasca gempa dari tahap Lidik ke tahap Penyidikan.
“Kasus Stimulan ini terus berjalan ditangani oleh Kanit Tipikor, kini sudah ada kepastian dan hari ini kita putuskan sesuai hasil gelar perkara kita naikkan statusnya dari tahap Lidik ke tahap Penyidikan” Kata Hamring Kasat Reskrim Polres Mamasa saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa 15/11/22.
Menurutnya, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana korupsi dan indikasi gratifikasi adanya pemotongan anggaran dari dana Stimulan 9.420.000.000 yang diperuntukkan di dua kecamatan di kabupaten Mamasa yang terdampak gempa bumi 6,2 tahun 2021 yang berpusat di Majene lalu.
“Dampaknya juga dirasakan oleh warga kabupaten Mamasa,bahkan sebanyak 572 Kepala Keluarga mengalami kerusakan tempat tinggalnya, ada yang kategori rusak berat dan ketegori rusak ringan” tandasnya
Selain itu Hamring juga membeberkan pejabat-pejabat yang terlibat ada indikasi meminta potongan dengan modus seolah-olah ucapan terimakasih, namun setelah kita dalami oleh unit Tipikor, kita melihat pungutan itu kisaran 10% tiap bantuan.
Sehingga indikasi kerugian yang kita temukan dari hasil pemeriksaan maupun pendalaman dari dokumen-dokumen yang kita miliki ditemukan kerugian sekitar kurang lebih 900.000.000.
“Saat ini langkah yang kita lakukan meminta kepada BPKP untuk membantu kita menghitung kerugian negara ” ungkapnya
Kata Hamring, belum ada penetapan tersangka, pihaknya masih mendalami kemana-mana saja aliran dana itu.
Namun Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring memastikan siapapun yang terlibat kita akan proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Hamring juga menjelaskan item-item kerugian negara yakni adanya pemotongan dari tiap-tiap bantuan, misalnya rusak ringan 10%, rusak sedang 10% dan rusak berat juga 10%.
Dan mereka intrusksikan pada saat belum ada bantuan, tetapi masih dalam tahap verifikasi mereka sudah merancang sedemikian rupa bagaimana dana ini ketika sudah turun masyarakat bisa berkontribusi kepada mereka.
Padahal mereka sendiri sudah ada anggaran terkait dengan pendampingannya tetapi seolah-olah tidak ada dana operasional yang menurut mereka.
“Perkiraan sementara 900 lebih tapi kepastiannya nanti itu kewenangan BPKP yang menghitung kerugian negara” ujarnya
Lanjut kata Hamring untuk penerapan pasalnya mengacuh kepada pasal 2 pasal 3 kemudian kita tambahkan 1 pasal, pasal 12 B terkait masalah gratifikasi penerimaan hadiah oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil. (Sukir L Bayan)
Komentar