Terbitsulbar.com MAMASA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa berhasil menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Terduga pelaku berinisial A (53) mengaku sebagai LSM ditangkap disalah satu warung disalubue Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Sulawesi-barat sekitar pukul 21:00 WITA.
Sebelum ditangkap terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
Pasalnya saat dilacak terduga pelaku sempat berada disalah satu tempat di Kabupaten Polewali Mandar, saat petugas melakukan pengejaran kepolewali mandar terduga pelaku berpindah ke kalapa dua dan meneruskan perjalanan kembali kemamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius madya wayne mengatakan pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku selama dua hari satu malam.
Satreskrim Polres Mamasa menerima laporan dari orang tua korban yang katanya anaknya hampir dari setengah hari tidak pulang kerumah.
Korban didapatkan anggota ditabone kecamatan Sumarorong dipinggir jalan lalu dibawah ke polres dan dilakukan visum.
“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh terlapor” katanya saat dikonfirmasi di polres Mamasa Rabu 27/23.
Ia menuturkan modus terlapor, korban diiming-imingi akan dibelikan handphone, korban dijemput setelah pulang sekolah Senin lalu.
Lanjut kata Laurensius, terlapor dan korban kenal nya dimedia sosial di Facebook, setelah itu berlanjut dengan percakapan di messenger.
“Dan akhirnya korban dibawah oleh terlapor” tandasnya
Korban inisial R masih status sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah atas (SMA) dimamasa.
Terlapor saat kembali dari Polewali Mandar bersama dengan korban, korban diturunkan ditabone dengan alasan terlapor akan kembali menjemput korban, namun terlapor sudah tidak kembali dan meneruskan perjalanannya kemamasa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas berisi puluhan kartu tanda pengenal pers dan LSM, serta uang sebesar 250.000, satu botol parfum dan bedak Cussons baby (Sukir L Bayan)
Komentar