Sat Lantas Polresta Mamuju Tindak Pengguna Plat Palsu dan Knalpot Racing.
MAMUJU,Terbitsulbar.com – Satlantas Polresta Mamuju melakukan penindakkan terhadap kendaraan bermotor dengan modifikasi knalpot bersuara bising yang dikenal dengan istilah knalpot racing atau knalpot bogar.
Selain itu, Satlantas Polresta Mamuju juga menindak terhadap penggunaan plat nomor atau TNKB palsu (gantung) dan pelanggaran prioritas rawan laka dan macet.
Menurut Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Aidil Fitri, S.H., S.I.K, pihaknya akan menyita dan menilang kendaraan yang melanggar dan hanya bisa diambil kembali jika pemilik membawa knalpot standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini selain menjadi kewajiban kami dari Satlantas Polresta Mamuju juga menindak lanjuti keluhan dari masyarakat yang selalu terganggu dan mengalami trauma akibat gempa bumi yang sebelumnya terjadi apabila mendengarkan suara kendaraan yang membisingkan” tuturnya
Penindakan tnkb atau plat palsu sendiri untuk mengantisipasi apabila ada kejadian yang melibatkan kendaraan tersebut agar dapat segera di identifikasi.
“Penggunakan plat palsu merupakan suatu tindakan yang memalsukan identitas kendaraan asli yang sangat rawan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar” terangnya
Olehnya itu, pihak Lantas Polresta Mamuju menyampaikan kepada para pejabat pemerintahan daerah kabupaten maupun provinsi atau kendaraan dinas serta masyarakat Mamuju yang memiliki kendaraam bermotor agar tidak menggunakan plat palsu atau gantung yang tidak sesuai dengan STNK.
“Untuk pejabat daerah tertentu memang sudah diatur terkait penggunaan plat hitam yang teregistrasi oleh Kepolisian dan sudah jelas ditentukan angka dan huruf kode yang diperbolehkan sesuai yang dikeluarkan oleh Kepolisian”jelasnya
Lanjut Kemas Aidil Fitri mengatakan, kendaraan yang menggunakan plat palsu tentunya akan tetap ditindak sesuai dengan prosedur dan akan kami sita plat nomor palsunya agar tidak disalah gunakan kembali.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketentuan pidana bagi pelanggar tertera di pasal 280. Berikut ini bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (*/Ts)