MAMUJU,Terbitsulbar.com – Seorang remaja inisial GW (17) warga kecamatan Tapalang, kabupaten Mamuju Sulawesi Barat diamankan unit Resmob satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju.
Ia diamankan atas dugaan pelecehan seksual dan pidana pornografi di jalan Andi Makkasau kota Mamuju, Rabu (13/3/2024).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial O (24).
Herman menjelaskan bahwa Kronologis kejadian, saat korban sedang mandi terjadi pelecehan seksual dengan cara pelaku yang saat itu belum dikenal mengambil gambar atau video melalui jendela ventilasi tanpa sepengetahuan korban.
Setelah beberapa hari, pelaku kemudian mengirim rekaman vidio tersebut kepada korban dan pesan singkat melalui chat WhatsApp.
”Dalam pesan singkat melalui chat WhatsApp pelaku ini meminta kepada korban untuk dilayani berhubungan badan agar video tersebut tidak disebarkan” tutur Kasi Humas Polresta Mamuju Herman Basir
Herman juga menuturkan bahwa dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pengambilan gambar vidio saat korban sedang mandi dan mengirim pesan chat WhatsApp dengan mengancam akan menyebarkan.
Saat ini pelaku diamankan diruang Resmob Polresta Mamuju dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut. (*/Ts)
Komentar