Terbitsulbar.com MAMASA – Rayuan gombal oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berujung di terali besi.
A (50) terpaksa mendekam disel tahanan Polres Mamasa, A (50) terpaksa diringkus Sat Reskrim Polres Mamasa beberapa hari lalu karena diduga membawa kabur anak dibawah umur.
Rayuan gombal oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lewat via messenger, dengan mesra pelaku membujuk korban untuk dijemput disekolahnya dengan iming-iming korban hendak dibelikan handphone baru.
Penahanan pelaku sesuai dengan laporan polisi LPP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/PODA SULBAR terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Wakapolres Kompol Kemas Aidil Fitri, menguraikan pasal yang dikenakan terhadap pelaku ialah undang-undang perlindungan anak pasal Pasal.81 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2016 tentang peradapan perpu tahun 2016 jo to pasal 76 d UU tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo to pasal 16 ayat 1
Atas perubahan kedua undang-undang ri nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1.
“Kenapa kita juntokan ke pasal 64 karena ini kejadian berulang yang diakui korban dan tersangka yaitu dua kali” ungkap Wakapolres saat press release diruang kasi humas polres Mamasa Rabu 04/10/23
Kemas Aidil menjelaskan pihaknya telah periksa lima saksi termasuk saksi yang berada disalah satu cafe, saksi yang ada di Polman, juga saksi dari keluarga korban yang berada dimamasa.
“Orang tua korban tinggal dikecamatan nosu sedangkan korban tinggal bersama keluarganya dimamasa” tandasnya
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne menjelaskan kronologis kejadian.
Kata dia, korban di jemput pelaku Senin 25 September lalu di sekolahnya.
Lalu pelaku membawa korban ke salah satu cafe dimamasa, disitulah korban dilakukan persetubuhan satu kali.
Dari cafe korban dibawah ke Polewali Mandar tepatnya di kelapa dua, pada saat disana korban disetubuhi yang kedua kalinya pada tanggal 26 September dini hari.
“Siangnya korban ditemukan anggota di tugu dua jari dikelurahan tabone kecamatan Sumarorong” katanya
Laurensius menuturkan korban dibawa ke Polres Mamasa dilakukan pemeriksaan dan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku di tangkap disalubue Desa Bombong Lambe Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa pada saat bersantai minum kopi.
Barang bukti berupa pakaian dalam dan luar korban dan pelaku dan puluhan kartu id card pers dan LSM.
“Tidak ada kekerasan fisik terhadap korban selain kekerasan seksual” tutup Laurensius (Sukir L Bayan)
Komentar