Polres Mamasa Merilis Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap anak dibawah Umur

Terbitsulbar.com MAMASA – Satuan reserse berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne, didampingi kasi humas Iptu Muhapris dan Kanit PPA Bripka Frans Patrick merilis tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Press release berlangsung diruang media center polres Mamasa. Jum’at 03/11/23

Dihadapan awak media Kasat Reskrim polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne memperlihatkan barang bukti pelaku dan korban.

Barang bukti berupa pakaian dalam pelaku dan korban.

AKP Laurensius Madya Wayne menuturkan pelaku membawa korban kerumah neneknya disalah satu desa di kabupaten Mamasa.

Menurutnya, sesuai keterangan pelaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali.

Karena korban tidak mau pulang kerumah pelaku lalu mengantar korban kerumahnya disalah satu kelurahan dimamasa.

Keluarga korban tidak terimah akhirnya melakukan laporan ke kepolisian.

Kata Laurensius, korban hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa saat pelaku hendak melakukan kekerasan seksual karena korban mendapat ancaman dari pelaku.

Pelaku ditangkap dirumah neneknya disalah satu desa dimamasa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polres Mamasa.

“Hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun” tutup Laurensius (SR)