oleh

Penipuan Berkedok Investasi Seorang Wanita di Tangkap Polisi

banner 728x90

Terbitsulbar.com MAMASA – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim ) Polres Mamasa mengembangkan kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan wanita berisnisial IAR dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan kejadian bermula tahun 2021 awalnya pelaku melakukan arisan dengan cara online melalui Facebook dan WhatsApp.

“Dari situ arisan di mulai dan berpariasi mulai dari 2 juta sampai 30 juta” Kata Hamring saat press release diruang Kasi Humas Polres Mamasa Rabu 10/05/23

Kata Hamring, awalnya pelaku mengaku dirugikan karena sudah banyak yang menerima sebelumnya hilang dari Mamasa.

Sehingga IAR ini akan bertanggung jawab atas uang yang dibawa pergi dengan cara orang yang sudah membayar dia mau tutupi.

Dengan inisiatif sendiri pelaku membuat investasi dengan cara promosi lewat media sosial kemudian banyak orang yang tertarik karena bunga yang dijanjikan kisaran 10-30 persen.

Sehingga orang-orang tertarik menanamkan modalnya kepada IAR sementara tidak ada usaha yang nyata yang dilakukan oleh pelaku.

“Itu dibuktikan tidak adanya surat izin pembuatan investasi, harusnya ada izin usaha baru kita bisa lakukan penarikan dana” ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring juga membeberkan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Barang bukti berupa satu buah hp android, KTP, kwitansi korban, dan penarikan BRImo.

Kata Dia, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 60 orang sebagai korban pelaku dengan kerugian sekitar 1 Milyar.

Kasus ini kita naikkan dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan sehingga kita tetapkan saudari IAR sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 327 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (SR)

 

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer