Terbitsulbar.com – Mamuju – Pembangunan sebuah gudang di kawasan konservatif pesisir pantai menuai polemik. Bangunan yang dikonsepkan sebagai gudang distribusi ini dinilai melanggar aturan karena berdiri di area yang seharusnya dilindungi.
Selain dianggap berpotensi merusak ekosistem di sekitar pesisir, lokasi gudang tersebut juga dinilai tidak memenuhi syarat keamanan. Jaraknya yang terlalu dekat dengan jalan poros Malawwa-Mamuju meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketua Komisariat Metro Unimaju, Alimustakim, mengungkapkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), pihaknya menemukan fakta mencengangkan: pembangunan gudang tersebut tidak pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan bibir pantai.
“Pembangunan ini jelas melanggar aturan pemerintah. Tanpa izin resmi dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, ini adalah pelanggaran serius,” tegas Alimustakim.
Ia pun mendesak pihak berwenang untuk segera menyegel dan menghentikan pembangunan gudang tersebut. Bahkan jika pemilik bangunan memiliki IMB, tetap saja pembangunan di kawasan konservatif pantai tidak diperbolehkan karena dapat mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah untuk menegakkan aturan serta melindungi kawasan konservatif dari ancaman pembangunan ilegal.
Untuk diketahui, berita ini diterbitkan upaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak atau pemilik gudang tersebut belum membuahkan hasil dan akan tetap dilakukan upaya konfirmasi.
(rdi)
Komentar