Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Diringkus Resmob Polresta Mamuju.

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil menangkap pria berinisial ER di Makassar Sulawesi Selatan.

ER ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ia ditangkap di salah satu hotel di Makassar Sulawesi Selatan oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju dibantu Jatanras Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menuturkan, pelaku melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban untuk berbisnis bersama.

”Korbannya bernama SA seorang karyawan honorer, warga jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.” tuturnya

AKP Jamaluddin menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku ER datang ke rumah korban untuk mengajak berbisnis.

”Suami korban pun setuju, kemudian ia transfer uang sebanyak Rp90 juta ke rekening milik pelaku, satu bulan kemudian pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta” urainya

Bahkan, pelaku juga sempat membawa kabur mobil korban, yang sebelumnya ia pinjam dengan alasan ingin mengantar orang tuanya jalan-jalan di Mamuju.

Tidak sampai disitu, korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak Rp6,5 juta sebagai pengganti pelek dan ban mobil milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp201.500.000 hingga korban merasa keberatan dan mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Jamaluddin. Rabu (20/12/2023).

Atas laporan tersebut, unit Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kota Makassar.

Unit Resmob  Polresta Mamuju Kemudian berkordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar untuk mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di salah satu hotel di Makassar Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polresta Mamuju guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*/Ts)