MAMUJU, Terbitsulbar.com – Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar melakukan kunjungan ke Perusaahan
Untuk memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi.
Sebab, penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp. 2.914.958,08 merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan keadilan upah bagi pekerja di Provinsi Sulawesi Barat.
Olehnya itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat H.Andi Farid Amri, S.Sos,.MM selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat telah memberikan arahan kepada anggota Dewan Pengupahan untuk melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan yang ada di Sulawesi barat.
Tujuan kunjungan ini adalah untuk memantau langsung penerapan upah minimum provinsi atau kabupaten serta kondisi kerja di tempat kerja.
Kunjungan tersebut melibatkan sejumlah anggota dewan pengupahan yang dilakukan di beberapa kabupaten.
Beru-beru ini, anggota dewan pengupahan bertemu dengan manajemen perusahaan dan berdiskusi tentang berbagai aspek terkait upah dan kondisi kerja.
Mereka juga melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan bahwa upah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus Dewan Pengupahan Provinsi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi upah minimum di wilayah tersebut.
Dengan berdialog langsung dengan pemangku kepentingan di lapangan, anggota dewan dapat mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam mematuhi aturan upah.
“Kunjungan ini penting untuk memastikan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Muhammadong, SE.M.A.P Kabid Hubungan Industrial yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat.
Lenjut Muhammadong mengatakan bahwa, kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengawasi agar upah minimum provinsi atau kabupaten diterapkan secara adil dan setiap pekerja mendapatkan perlakuan yang layak.”tuturnya.
Dewan Pengupahan Provinsi juga mengajak perusahaan-perusahaan untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemantauan dan memberikan masukan untuk perbaikan sistem upah dan kondisi kerja secara keseluruhan.
Menurutnya, kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa setiap pekerja di Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan upah yang setimpal dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
Dewan Pengupahan Provinsi bertugas untuk mengawasi penerapan upah minimum provinsi atau kabupaten serta kondisi kerja di wilayah Provinsi Sulawesi barat tentunya berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan adanya keadilan dalam lingkungan. (Mhd/Ts)
Komentar