MAMUJU, Terbitsulbar.com – DPRD Sulbar lanjutan rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas.
Rapat tersebut dihadiri Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi barat (Setda) Fatmawati Rasyid, Muspirah, dan Dharmawangsa, Selasa, (5/3/2024).
Rapat digelar di Ruang Komisi III DPRD Sulbar dipimpin ketua Pansus Sukardy Muhammad Noer, dan Sekretaris Pansus Abidin, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Sulbar.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Sukardy Muhammad Noer menyarankan sebaiknya DPRD Sulbar sebagai inisiator Ranperda tentang Jaringan Utilitas bersama Pemprov Sulbar melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan Ranperda itu.
Sementara itu, Fatwansyah Rasyid sebagai Tim Penyusun Ranperda dari Biro Hukum Setda Sulbar mengatakan, Ranperda tentang Jaringan Utilitas sudah dilakukan permohonan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Namun, pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah meminta untuk dipaparkan terkait kesiapan Pemprov Sulbar dalam melaksanakan Ranperda Jaringan Utilitas ini.
Adapun kesepakatan rapat kali ini yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perlu menyampaikan dan memaparkan terkait teknis pelaksanaan Ranperda tentang Jaringan Utilitas kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan perlu adanya konsultasi kepada Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui Tim Ahli terkait Ranperda tentang Jaringan Utilitas. (*/Ts)
ADV
Komentar