MAMUJU – Seorang remaja berinisial IR (19) ditangkap aparat kepolisian Resmob Polres kota Mamuju, Sulawesi barat, karena diduga menyetubuhi gadis belia yang masih berusia 14 tahun.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP /73 / III/ 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Hari Rabu (29/1II/2023).
”Pelaku ditangkap dengan adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolresta Mamuju melalui kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaludin.
Baca Juga : Diiming-iming Uang 15 Ribu Rupiah, Gadis 10 Tahun di Majene Dicabuli
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/3), sekitar pukul 13.00 siang, di belakang sebuah Gudang Jagung di Kalukku.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku IR melihat korban seorang diri di depan gudang Jagung, kemudian pelaku menghampiri korban dan mengajak untuk berhubungan namun korban menolak.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir ini kemudian terus membujuk korban sambil berkata ”dipaksapoko baru mauko ataukah pergiki kerumah yang kosong”.
Pelaku yang saat itu membawa sebilah parang, kemudian menarik tangan korban kebelakang gudang jagung dan menyuruh korban tidur telentang. Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri saat ibu korban memergoki perbuatan pelaku.
Baca Juga : Modus Ingin Dipijat, Pria di Mamuju ini Cabuli Anak 7 Tahun
Lanjut Kasat Reskrim menuturkan, saat pihaknya mendapat laporan tersebut, unit PPA Polresta Mamuju mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian. Dari hasil pemeriksaan saksi, pelaku IR mengakui perbuatannya.
”Pelaku IR ini membenarkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran) sesuai dengan laporan polisi” jelas AKP Jamaludin
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. (Ts)
Komentar