MD Pelaku Cabuli Anak Kandungnya Terancam Pidana 15 Tahun

Terbitsulbar.com MAMASA – Polres Mamasa menangkap seorang pria disalah satu desa di mamasa yang mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

“Baru saja kami melaksanakan gelar perkara, penyidik langsung melakukan gelar perkara, untuk perkara tersebut yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka”. kata Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas. Selasa 01 Maret 2022.

Menurut dia, kasus pidana asusila itu terungkap setelah keluarga curiga dengan korban atau pelapor diindikasikan sudah hamil,setelah ibu korban konfirmasi ke korban lalu korban menjelaskan yang sebenarnya lalu di periksa ternyata benar korban sudah hamil 4 bulan.

“Tindakan dari ayah korban sudah berjalan sejak tahun 2019”. ungkapnya

Dengan keterangan tersebut ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek dan langsung di tanggapi oleh kapolsek kemudian akhirnya dilimpahkan penanganan penyelidikan ke pihak polres mamasa.

Harry menuturkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, motifnya kita sedang dalami, dalam pemeriksaan ini alasan apa pelaku sehingga menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” katanya.

Kejadiannya sejak tahun 2019, sudah berkali-kali,menurut keterangan korban sampai hari Minggu kemarin tanggal 27.

“Alhamdulillah kondisi korban saat ini membaik dan sudah dibawah ke puskesmas”.ungkapnya

Harry mengatakan, korban sudah dibawah oleh keluarganya, dan sudah ditangani oleh unit PPA, nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk mendapatkan bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Polres Mamasa saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak yang terkait kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sukir L Bayan)