Terbitsulbar.com MAMASA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) DPC Mamasa Resmi Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) ke Polres Mamasa.
DPC LSM Gerak Mamasa Melalui Ketuanya Andi Waris Tala Kepada Awak Media Membenarkan Adanya Laporan Pengaduan dialamatkan ke Polres Mamasa.
“Iya….kita Sudah Layangkan Surat Pengaduan ke Pihak Polres Mamasa Cq Unit Tipikor Polres Mamasa”tandasnya
Surat Pengaduan LSM Gerak DPC Mamasa dengan Nomor Pengaduan 06/DPC/LSM-GERAK/MM/I/2022 tertanggal 11 Desember 2022.
Andi Waris Menjelaskan, Alasan LSM Gerak Melayangkan Surat Pengaduan ke pihak Polres, Sebab LSM Gerak menemukan Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan alat Excavator Milik Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Excavator tersebut diserahkan Kepada Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Sipalamban Desa Tadisi Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat Pada Tahun 2021.
“Sesuai Petunjuk Teknis Dirjen Budidaya Ikan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP), bahwa Alat tersebut tidak Boleh di gunakan diluar Kegiatan Pengembangan Budi daya ikan dan Sejenisnya”ungkapnya
Lanjut AWT. Namun, Dilapangan LSM Gerak DPC Mamasa menemukan Alat Bantuan Tersebut Digunakan Dalam Pekerjaan Perintisan jalan Di Dua Desa yang bersumber dari Dana Desa Yang di Maksud. Bahkan menurut Andi Waris, Salah Satu Kades Di Kecamatan Sumarorong Kepada LSM Gerak Mengakui,bahwa Alat Tersebut di Sewa sebesar Rp.400 Ribu per Jam.
Oknum Kepala Desa itu juga Mengakui Bahwa Alat Excavator yang digunakan merintis jalan di desanya itu di fasilitasi oleh Oknum Lurah.
“Iya…pak Lurah yang tawarkan alat itu. Oknum Kepala Desa tidak mengetahui bahwa Alat tersebut tidak boleh Di Persewakan/dikomersilkan”
Ketua LSM Gerak DPC Mamasa Andi Waris Tala yang akrap di sapa AWT berjanji akan Membongkar seluruh jenis Penyalahgunaan di Kabupaten Mamasa Termasuk Alat Alat Bantuan Dari Kementerian terkait.
Selain Excavator Bantuan kepada Pokdakan, AWT Juga Akan Menelusuri Keberadaan Dua Excavator dan satu Unit Bouldoser lainnya yang diduga Disalahgunakan oleh Sekelompok Orang yang tidak Bertanggung Jawab. PP.Nom 28 Tahun 2020 jelas Mengatur soal Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Juga PP 28 Tahun 2020 LSM Gerak juga Mencium Aromah Korupsi dalam kegiatan ini. Alasannya, Kegiatan ini menggunakan Dana Desa, selain dana Desa, Sewa Alat Juga Tidak Disetorkan ke Kas Rekening Bendahara Negara/Daerah.
Dalam kegiatan ini mereka Secara bersama sama berniat memperkaya Diri Sendiri,Kelompok Dan Korporasi.
Ada beberapa Titik Pekerjaan Di Kecamatan Sumarorong yang dikerjakan Alat bantuan ini diantaranya, Pematangan Lahan Warga Dengan Sewa 400 Ribu/Jam, Pekerjaan Perintisan Jalan di Dua Desa serta Pekerjaan Lainnya yang mempersewakan Alat Tersebut.
Harapan AWT kiranya Pihak Kepolisian Polres Mamasa Bisa Membongkar Siapa Siapa Pihak yang terlibat dalam Dugaan Penyalahgunaan dan Penggelapan Hasil Sewa Alat Barang Milik Negara/Daerah ini.Tutup AWT (* Sukir L Bayan )
Komentar