MAMUJU, Terbitsulbar.com – Salah satu supir travel berinisial RW (35) diamankan polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka RW diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor:LP/B/49/V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju.
Sopir travel tersebut diketahui melakukan aksinya diatas mobil tepatnya di Tampa Padang, kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju, Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Kejadian ini bermula ketika orang tua korban menghubungi sopir travel via telepon agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mamuju Tengah (Mateng).
Selanjutnya, pelaku kemudian menjemputnya korban yang diketahui masih berusia 15 tahun. Pelaku juga meminta korban agar duduk di depan samping sopir.
Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, tepatnya di kampung Tampa padang, korban merasa pusing sehingga meminta singgah.
Saat singgah dipinggir jalan, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.
Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Kanit PPA Polresta Mamuju Ipda Saskia Pratidina menuturkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya.
”Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana”. Ungkap Ipda Saskia. (Rls/Ts)
Komentar