Kuasa Hukum Tina-Ado Sebut, Tim Hukum Petahana Mengada-ada

Terbitsulbar.com-Mamuju,Bawaslu Kabupaten Mamuju, kembali menggelar sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju, tentang dugaan Ijazah Palsu milik Cawabub Nomor urut 1 Ado Mas’ud.

Sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak terkait digelar di Kantor Bawaslu Mamuju, Senin, 05/10/20.

Dalam agenda sidang lanjutan itu, Bawaslu Mamuju menghadirkan pihak terkait Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado), yang dipimpin Abdul Wahab,SH, Tim Hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus selaku termohon, serta tim Hukum Paslon petahana Habsi-Irwan, dipimpin oleh Irwin.SH.

Tim hukum pihak terkait Muh.Yusuf, SH, menjelaskan, bahwa salah satu yang menjadi tuntutan pihak pemohon adalah pasal 7 tentang persyaratan pasal 45 tentang legalitas ijazah dan mengenai tentang UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangkalan data.

“Sekarang di pasal 7 dan pasal 45 ini, kan sudah ada verifikasi faktual dari KPU, sudah jelas, sudah dia sahkan itu, dan sudah ada hasil keputusan 037, artinya legalitas ijazah sudah disahkan oleh kampus dan pangkalan data ada di Forlap DIKTI sudah bisa diakses, di universitas Karya Darma,” ucap Yusuf.

Terkait masalah dugaan ijazah palsu, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU, Yusuf menilainya bukan lagi sebagai sesuatu hal yang harus dipermasalahkan.

“Apalagi Gakkumdu sudah menjelaskan bahwa bukan pelanggaran, makanya saya mengatakan bahwa permohonan pemohon itu kabur dan mengada-ngada,”tutur Muh Yusuf

Sementara itu, Kuasa hukum KPU Kabupaten Mamuju, selaku termohon, Rahmat Idrus, juga mengakui bahwa kliennya telah melakukan dan bekerja sesuai dengan pedoman teknis.

“Seperti melakukan penelitian dengan cermat dan melakukan verifikasi faktual ke kampus yang dimaksud. Semua sudah ada berita acaranya. Ini sesuai dengan keputusan KPU 394 tentang tata cara verifikasi faktual,” beber Rahmat Idrus.

Rahmat menilai, permohonan dari pemohon yang meminta KPU Kabupaten Mamuju untuk memperhatikan peraturan Permenristek Dikti, secara substansi hukum tidak boleh seperti itu, karena KPU memiliki cara tersendiri yang ditentukan oleh UU, PKPU, dan Juknis.

“Itu turunan dari undang-undang Pemilu. Jadi rezimnya tidak sama, kemudian terkait sistem online yang dibangun oleh Ristek Dikti, itu berlaku untuk masing-masing kampus,” ungkapnya.

“Jadi intinya kami tetap pada pendapat kami, bahwa apa-apa yang telah dilakukan oleh KP itu telah sesuai juknis,” sambung Rahmat Idrus.

Di tempat yang sama, hal berbeda diutarakan oleh kuasa hukum pemohon, Irwin. Ia mengaku bahwa ada poin penting yang akan pihaknya pertegas, bahwa gugatan yang diajukan itu bukan hal berulang, meski sebelumnya kasus dugaan ijazah palsu pernah berproses di Gakkumdu namun akhirnya dihentikan.

“Kami mau tegaskan, apa yang ada dalam penjabaran jawaban pihak terkait tidak subtansi karena selalu mengacu pada Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 untuk pembatalan, sementara itu hanya berlaku jika petahana yang digugat. Sementara Ado Mas’ud penantang, jadi tidak mungkinlah kami gunakan dalil itu,” beber Irwin.

Irwin juga menerangkan, bahwa penambahan dalam jawaban pihak terkait, bahwa ijazah atas nama Ado Mas’ud sudah dapat diakses di Forlap Dikti. Pihaknya selaku pemohon, mengaku bahwa pada saat memasukkan gugatan itu belum bisa diakses dan belum ada.

“Mungkin juga mereka baru bisa mengakses sehingga baru ditambahkan,” terangnya.

Lebih lanjut Irwin menuturkan, bahwa dalam sidang musyawarah terbuka lanjutan itu pihaknya telah mengajukan sebanyak lima alat bukti.

“Tapi tidak menutup kemungkinan ada bukti tambahan yang kami ajukan,” tutup Irwin. (TS)