KPU Sulbar Tetapkan 1.017.441 DPS Pemilu Tahun 2024.

MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024. Sebanyak 1.017.441 DPS terbagi dalam pemilih laki-laki 511.871 dan perempuan 505.570 ditetapkan, Kamis (13/04/2023).

Penetapan dilaksanakan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang dihadiri stakeholder terkait di Aula Kantor KPU Sulbar.

Proses penetapan DPS berlangsung secara berjenjang, dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Sulawesi Barat dan akan berlanjut di tingkat KPU RI.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang menjelaskan, setelah DPS ditetapkan akan diumumkan untuk menunggu tanggapan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS atau belum tercokli oleh petugas Pantarlih.


Baca juga : KPU Sulbar Tetapkan 25 Bakal Calon DPD Memenuhi Syarat dan 1 Tidak Memenuhi Syarat.


“Bagi yang belum terdata, dapat memberikan masukan, penyampaian kepada KPU Kabupaten, supaya nanti masuk dalam proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Rustang kepada media.

DPSHP tersebut akan ditetapkan menjadi DPT setelah dilakukan proses perbaikan, jika ada data yang belum sesuai, DPSHP kembali akan diumumkan untuk menunggu tanggapan masyarakat.

Ia menjelaskan, DPT penting untuk menjadi dasar KPU dalam pengadaan logistik Pemilu dalam bentuk surat suara. Yang dimana, jumlah surat suara sejumlah dengan DPT di TPS tambah 25 persen.

“Jadi jangan sampai tidak masuk, tentu akan banyak bermasalah di daftar pemilih. khusus kita di Sulbar, kita berharap tidak ada lagi masalah,” harapnya.


Baca juga :Timsel Umumkan 173 Nama Lulus Administrasi Bakal Calon Anggota KPU.


Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Data dan Informasi
Sukmawati M Sila menjelaskan, masa masukan dan tanggapan masayarakat akan dilaksanakan selama 14 hari. Begitupun masa sanggah akan kembali dilakukan pada saat DPSHP setelah diumumkan.

“Dalam pleno ini, tanggapan dan masukan akan kami tampung, apabila sesuai dengan mekanisme, dan benar akan kita masukkan dalam daftar perubahan,” jelas Sukmawati.

Bagi pemilih yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar, dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Setelah terbuka, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian data pemilih akan menampilkan nama pemilih, dan TPS memilih.

Hadir dalam pleno tersebut Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin. Juga Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, KPU Kabupaten, Disdukcapil, Kesbangpol, Kejaksaan Tinggi, Binda, dan Kemenkumham. (Rls/Ts)