oleh

KPU dan Pemkab Mamuju Belum Menemui Kesepakatan Terkait NPHD Pilkada Tahun 2024.

banner 728x90

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju sampai saat ini belum menemui kesepakatan terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang.

Devisi Perencanaan Data & Informasi KPU Mamuju, Hasdaris, S.IP, mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan proposal ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk dana Pilkada 2024 mendatang.

“Jadi, kami sudah ajukan proposal di angka Rp 46 Milliar, angka tersebut kemudian dilakukan review oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan ditemukan ketidak wajaran,” kata Hasdaris, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (30/11/2023)

Hasdaris menjelaskan, bahwa dari hasil review tersebut, angka Rp. 46 Milliar itu kemudian ia turunkan menjadi Rp. 44 Milliar. Namun Pemda juga tidak menyanggupi dengan alasan saat ini sedang mengalami krisis keuangan.

Upaya rasionalisasi anggaran terus dilakukan oleh KPU Mamuju. Dari Rp.44 Milliar dirasionalkan menjadi Rp. 39 Milliar dengan asumsi lima calon. Namun Pemda Mamuju kembali meminta KPU merasionalisasi dengan asumsi hanya empat calon.

”Apa yang menjadi permintaan Pemda untuk merasionalisasi anggaran tersebut kembali kami lakukan. Dimana dari angka Rp. 39 Milliar kami turunkan menjadi Rp. 37 Milliar” tutur Hasdaris

”Upaya untuk menurunkan angka tersebut hal ini sudah melenceng dari rasionalitas anggaran, Dimana perlu dipahami asumsi dasar hukum itu minimal enam sampai tujuh calon yang tentunya membutuhkan anggaran yang besar” lanjut Hasdaris

Menurutnya, dari Rp. 37 Milliar yang merupakan hasil rasionalisasi KPU Mamuju, Pemda juga belum menyepakati hingga tujuh kali pertemuan dilakukan, namun belum ada kesepakatan.

Ia juga mengatakan, sampai dilakukan pertemuan dengan Kementrian Dalam Negeri dan ujung – ujungnya tidak ada kesepakatan, Pemda hanya mampu sampai Rp.31 Milliar.

“Jadi, jika ada isu di luar bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditanda tangani untuk perhari ini, itu dipastikan hoax.” tutup Hasdaris. (Ts)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer