Terbitsulbar.com – Mamuju – 21 April ditetapkan sebagai hari Kartini bagi bangsa Indonesia, ini berdasarkan SK Presiden RI No 108 Tahun 1964, tertanggal 2 Mei 1964 oleh Presiden Soekarno.
Ketua Kohati HMI Cabang Manakarra, St. Ramlah Syahrir menyebut, Kartini merupakan sosok perempuan panutan, dan inspirasi hal ini karena peranan yang begitu besar dalam memperjuangkan harkat dan martabat kaum perempuan.
Menurutnya, melalui gagasan yang ada dalam bukunya berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang tentu cukup menginspirasi setiap kaum perempuan di Indonesia.
” Dengan pemikiran-pemikiran Kartini tentu dinilai mampu merobohkan tembok keangkuhan adat yang membatasi gerak kemerdekaan kaum perempuan pada zamannya, dimana perempuan ikut dalam membangun Bangsa,” kata Ramlah saat via WhatsApp Minggu 21 April 2024.
Selain itu, Ketua Kohati HMI Cabang Manakarra ini memandang bahwa Kartini hadir untuk menggemakan pendidikan modern bagi perempuan sebagai tiang Negara serta memperjuangkan emansipasi perempuan dalam pusaran tradisi patriarki.
Ramlah menjelaskan, atas apa yang diperjuangkan Kartini, kita bisa merasakan saat ini perempuan sudah dapat mengenyam pendidikan tinggi meski kita juga tak dapat menutup mata masih banyaknya perempuan-perempuan di pedesaan, tradisi menikah muda masih menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
” Pernikah memang suatu hal yang tak harus digugat. Akan tetapi perkara kekangan tradisi dimana perempuan belum sempat mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan perlu menjadi perhatian,” ujar Ramlah.
Menurutnya, perempuan tentu memiliki eksistensi independen terhadap dirinya, mereka memiliki kemerdekaan berpikir. Meski tak jarang kita jumpai bahwa masih ada saja yang begitu mudah dipengaruhi atas asumsi bahwa perempuan lebih cenderung pada perasaan.
” Momentum Hari Kartini tahun ini harus dilihat sebagai upaya revitalisasi dan optimalisasi peran perempuan untuk dapat mengupgrade diri, bangkit, produktif serta dapat berkontribusi dalam memperjuangkan hak perempuan,” pungkas Ramlah, Minggu 21 April 2024.
(Shir).
Komentar