MAMUJU, Terbitsulbar.com – Ketua DPRD Sulawesi barat, Siti Suraidah Suhardi menegaskan Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014.
Suraidah menuturkan bahwa dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Karena itu, kata dia, lembaga anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur itu terutama terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar karena jelas telah melanggar aturan.
Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (22/1) melakukan mutasi pejabat eselon II-b, III-a, III-b, IV-a dan IV-b, di antaranya Sekretaris DPRD dari sebelumnya dijabat Abd Wahab diganti Hamzih.
Terkait dengan hal itu, DPRD secara kelembagaan mendesak Zudan Arif Fakhrulloh agar menunda pergantian Sekretaris DPRD tersebut, sampai september agar tidak menganggu kegiatan di sekretariat DPRD.
” kami telah meminta kepada Pj Gubernur Sulbar untuk menunda pelantikan Sekwan tapi Pak Pj Tetap melakukan pelantikan,” kesal Suraidah. (*/Ts)
ADV
Komentar