oleh

Ketua DPRD Sulbar Pimpin Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD.

banner 728x90

Terbitsulbar.com – DPRD  Sulbar menggelar Paripurna dengan agenda penyempurnaan RAPBD, laporan badan kehormatan, penetapan peraturan DPRD tentang kode etik tata beracara badan kehormatan, pengesahan penyempurnaan Renja DPRD Sulbar dan penyampaian laporan Bapemperda terhadap Propemperda, serta penetapan surat DPRD tentang perubahan Propemperda tahun 2020, Senin (19/10/2020)

Pada rapat tersebut, juga dilaksanakan pnyempurnaan ranperda Sulbar tentang pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, sesuai dengan putusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-753 tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020, perihal evaluasi ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan rancangan peraturan Gubernur Sulbar tentang penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sulbar.

Penyerahan laporan oleh Sekprov kepada ketua DPRD Sulbar

Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi mengatakan, laporan terhadap penyempurnaan RAPBD Sulbar tahun anggaran 2020 adalah bagian akhir dari proses pembahasan ranperda yang telah dilaksanakan oleh DPRD, yakni dimulai dari tahap awal persetujuan DPRD bersama Gubernur Sulbar, serta evaluasi terhadap ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mengenai kode etik tata beracara badan kehormatan, dengan ditetapkannya peraturan terkait hal tersebut, diharapkan badan kehormatan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjaga kehormatan, martabat, kedisiplinan, citra pimpinan dan anggota DPRD Sulbar.(TS)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer