oleh

Ketua DPC LSM GERAK Mamasa,Andi Waris Tala:Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama yang Harus di Perangi

banner 728x90

9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, Ketua Umum DPP LSM Gerak Indonesia Berpesan ke Seluruh Pengurus LSM GERAK, Siapapun yang terbukti melakukan Korupsi,”Sikat”.

Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Kabupaten Mamasa Andi Waris Tala, harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama yang Harus Hanguskan”.ungkapnya

Lanjut Andi Waris Tala.Mari kita jadikan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kita Guna Memerangi dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Khususnya Di Daerah Kabupaten Mamasa.Beber Ketua DPC LSM GERAK Mamasa Rabu (08/12/21) kepada Sejumlah Awak Media.

Menurut Andi Waris Tala, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugas masing-masing.

“Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum saja”.jelasnya

Pencegahan, Pemberantasan Korupsi Tentu Merupakan Tugas kita Bersama. seluruh Elemen Wajib Terlibat dalam hal Pemberantasan Korupsi kata Andi Waris Tala.

Selain itu DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Mamasa mengajak Seluruh elemen Masyarakat Agar Proaktif melaporkan Setiap kegiatan Pemerintah Kabupaten Mamasa yang dianggap merugikan Negara dan Masyarakat itu Sendiri.

“Untuk membebaskan daerah Kita dari tindakan korupsi,maka diperlukan keberanian” Kata Andi Waris Tala yang akrap disapa AWT. Keberanian yang dimaksud yakni Berani menyampaikan dan melaporkan indikasi terjadinya kerugian Negara kepada lembaga hukum yang ada di Wilayah masing masing. “Jika masyarakat takut, LSM Gerak bersedia menjadi pendamping”.Tegas Andi Waris Tala

AWT selaku ketua DPC Gerak Mamasa selama ini tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar hal hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi sebisa Mungkin di Hindari, dengan Cara pejabat publik (ASN) dan pihak pihak terkait dalam melaksanakan pekerjaan Fisik maupun Non Fisik yang bersumber dari Anggaran Negara Agar bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada titik titik rawan korupsi yang harus diwaspadai diantaranya perencanaan anggaran, hibah, bansos, pajak, retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta indikasi jual beli jabatan oleh oknum oknum tertentu. Hal ini selalu kita ingatkan.

ia juga menegaskan untuk memerangi korupsi, kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat harus konsisten melakukan kontrol sosial. Konsisten dalam melakukan kontrol Sosial merupakan Strategi awal pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah memberi peringatan dan tidak di gubris, maka LSM Wajib melaporkan ke lembaga hukum yang ada dengan disertai bukti bukti permulaan yang cukup meyakinkan Pihak Penyidik.

Lanjut Andi Waris Tala (AWT) ,dalam hal pencegahan dan pemberantasan Korupsi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Regulasi inilah yang memberi kekuatan kepada seluruh elemen untuk ikut serta mengambil Bagian dalam hal memerangi korupsi di Indonesia, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan dalam hal Pemberantasan dan penindakan pelaku korupsi memberi Ruang kepada seluruh Elemen untuk ikut berperan menyamoaikan,melaporkan setiap indikasi yang merugiakan negara dengan fase atau tingkat kerugian yang masuk kedalam rana KPK-RI.” Kata AWT.

Untuk itu, selaku ketua DPC Gerak Mamasa Sulawesi Barat, AWT mengajak seluruh Jajaran Pengurus DPC Gerak Mamasa sesuai tugas yang telah dipercayakan , agar benar benar bekerja serius melakukan kontrol sosial sehingga Indonesia Benar Korupsi dapat terwujud.

Sesuai perintah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerak Indonesia bahwa Siapapun yang terlibat dan Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Seluruh Wilayah Kerja LSM Gerak Indonesia Harus di “Sikat dan Diberantas” itu pesan Ketua Umum DPP Gerak.

“Agar Lembaga Hukum Seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa dan Unit Tipikor Polres Mamasa benar benar serius menangani setiap laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM Maupun Ormas yang terdaftar di Mamasa melalui Kesbangpol. Tutup Andi Waris Tala”.Harapnya (*Sukir L Bayan)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer