MAMUJU – Sungguh bejat kelakuan pria berinisial IF (34), warga Mamuju Sulawesi barat. Bagaimana tidak, ia tegah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Bahkan perlakuan pelaku terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali selama bulan September 2021. Korban merupakan anak kandungnya hasil pernikahan dengan istri keduanya.
Karena perbuatan bejatnya, pelaku akhirnya diringkus oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Pelaku ditangkap di salasatu rumah di Mamuju, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 20.50 WITA.
Baca Juga : Modus Ingin Dipijat, Pria di Mamuju ini Cabuli Anak 7 Tahun
Ia berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polresta Mamuju atas kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan pada hari Selasa 07 September 2021 di rumah rekannya, kedua dilakukan pada Minggu tanggal 08 September 2021 di rumah rekannya, dan ketiga dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 di kos Hore-hore kamar No.9.
Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, SH., S.I.K memaparkan, bahwa pelaku ditangkap dengan adanya laporan dari nenek korban.
Atas laporan tersebut, Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca Juga : Diiming-iming Uang 15 Ribu Rupiah, Gadis 10 Tahun di Majene Dicabuli
Kasat Reskrim Polresta Mamuju menceritakan, awalnya korban berada di rumah temannya, dan tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah kandung korban datang menggunakan sepeda motor bersama adik korban.
Selanjutnya, pelaku memanggil dan mengajak korban untuk kerumah neneknya. Akan tetapi pelaku malah membawa korban ke rumah teman pelaku.
Sesampainya di rumah tersebut, pelaku menyuruh korban untuk mandi. Saat sedang mandi pelaku memanggil korban sehingga korban keluar kembali dari kamar mandi.
“Saat itulah pelaku langsung menarik korban ke kamar dan melancarkan aksi bejatnya,” jelas Kasat reskrim
Baca Juga : Setubuhi Anak Angkatnya Sebanyak Tiga Kali AM Diringkus Polres Mamasa.
Lanjut Kasat reskrim memaparkan, setelah pelaku menyetubuhi korban pelaku mengancam korban akan membawa ke Makassar apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Perbuatan tersebut sudah 3 kali dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri pada bulan September 2021,” terang Pandu Arief Setiawan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76d UU No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 35 Tahun 2014, atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rl/Ts)
Komentar