MAMUJU, Terbitsulbar.com – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar, menggelar upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice terhadap kasus pencurian kotak amal Masjid Muttahidah yang terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan adanya kejadian tersebut.
Terduga pelaku adalah seorang perempuan dewasa berusia 19 tahun.
”Dalam proses mediasi, yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, Pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut ia lakukan karena terdesak ingin membeli obat golongan G (boje)” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju
Dalam proses Restoratif Justice, pihak keluarga khususnya orang tua pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus Masjid Muttahidah. Ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas perbuatan anaknya, serta berjanji untuk memberikan pembinaan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.
Usai mediasi, Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar turut mengantarkan pelaku ke dermaga TPI sebagai bentuk kepedulian sosial.
Sebelum berpisah, ia juga memberikan sedikit bantuan berupa uang saku untuk kebutuhan mendesak.
”Upaya Restoratif Justice ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mamuju dalam menyelesaikan perkara ringan secara humanis dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan masyarakat” tuturnya. (*/Ts)
Komentar