oleh

Kakek 82 Tahun di Kalukku Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur Saat Rumah Sepi.

banner 728x90

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Penyidik unik PPA Polresta Mamuju menetapkan kakek RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

”Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah” ucap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. Kamis, 7 November 2024.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 1 Juli 2024. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam pelaku menggunakan senjata tajam.

Aksi selanjutnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali.

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Ucap Kompol Jamaluddin

Sebelumnya, pelaku RJ ditangkap tim Resmob Polresta Mamuju berdasarkan laporan polisi LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, kemudian dilakukan penyelidikan. (*/Ts)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer