Terbitsulbar.com MAMASA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa (Satreskrim) menggelar press release terhadap pelaku curanmor, Rabu 17/05/23.
Press release dilaksanakan dihalaman Polres Mamasa, hadir Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring, Kaur Bin Ops (KBO) Polres Mamasa Ipda Jhon Franklin, Kasi Humas Polres Mamasa Iptu Muhappris, Serta anggota Resmob Polres Mamasa.
Joni alias Manggapro (37) warga dusun Balatana, sempat melakukan penjualan 1 unit tabung gas kepada salah seorang warga di Desa Rantepuang 7 mei lalu.
Menurut pengakuan para saksi termasuk pemilik usaha pembeli besi tua menerangkan bahwa Joni datang seorang diri menjual 2 unit mesin senso kayu.
Dihadapan media Kasat Reskrim Polres Mamasa mengatakan penanangkapan pelaku atas dasar laporan polisi nomor LP 36/V/2023/SPKT/Polres Mamasa/ Polda Sulbar, yang terjadi di kota Mamasa yakni pencurian rumah kosong.
Ada 3 rumah yang dibobol dimamasa dan mencuri peralatan rumah tangga seperti kompor gas, tabung gas, piring, dan sarung, bermula dari situ pihaknya melakukan penyelidikan selama 4 hari dilakukan pengintaian akhirnya kita menemukan keterangan dari masyarakat ada seorang yang dicurigai yaitu Joni.
Dari informasi warga kita mencoba mendatangi rumah pelaku, beberapa malam kita intai disana namun hasilnya nihil karena pelaku jarang tinggal dirumahnya.
Informasi lain yang didapatkan dari warga sekitar dalam beberapa bulan ini sepanjang tahun 2023 terduga pelaku telah melakukan perjalanan ke kota Pare-Pare, Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, dan juga mengunjungi Polman.
Lanjutnya, Setelah melakukan pengintaian selama 4 hari sejak tanggal 15 mei lalu, anggota kami kembali kerumah terduga pelaku, namun anggota tidak gegabah untuk langsung masuk kedalam rumah terduga pelaku dikarenakan akses jalan menuju rumah terduga pelaku sangat ekstrem.
Sekitar pukul 23:00 WITA setelah memastikan Joni sudah berada didalam rumah miliknya, kemudian personil dengan segera masuk, lalu terduga pelaku ditemukan dan dilakukan penangkapan.
Dari tangan terduga pelaku saat itu diamankan 1 unit motor Honda Blade, yang menurut keterangannya merupakan motor yang baru saja dia curi di Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah 14 mei lalu.
Hamring mengatakan dari pengungkapan kasus pidana curanmor di wilayah hukum Polres Mamasa kasus ini terbilang yang besar yang dilakukan 1 orang terduga pelaku, dan berhasil menggasak 16 unit motor.
Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 9 unit motor yang masih utuh, dan satu tinggal mesin.
Dirinya mengaku akan secara pribadi akan memberi bonus kepada anggotanya, atas dedikasi dan kerja keras untuk pengungkapan kasus ini.
“Soal piagam penghargaan secara kedinasan saya akan koordinasi dengan pimpinan” katanya
Selain itu masih ada beberapa barang bukti yang belum diamankan namun kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan jika teman-teman Polres Polman, Pare-Pare dan Mamuju Tengah ingin menjemput barang bukti yang ada harus membawa kelengkapan surat-surat dan laporan polisi” tutupnya (SR)
Komentar