Dua Pelaku Pencuri HP di Majene Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal, Majene545 views
banner 728x90

MAJENE – Dua pelaku spesialis pencuri elektronik jenis Handphone di Majene berhasil diringkus Satuan Reskrim polres Majene. Kedua pelaku berinisial AL (28 ) dan HM (27).

AL ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor 78/VI/2021/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 14 Juni lalu. Dimana pada tanggal 13 Juni sekitar pukul 10.30 Wita di jalan Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, telah terjadi pencurian Handpone.


Baca Juga :


 

Mudus AL melakukan aksinya dengan sengaja memberikan tumpangan kepada korbannya bernama Siti Nurfadila.

Nurfadila yang curiga dan merasa ada yang tidak beres memutuskan loncat dari motor pelaku. Saat terjatuh, korban kesakitan sehingga pelaku AL dengan mudah mengambil paksa Handpone milik korban yang digantungkan di lehernya.

Atas kejadian itu, AL berhasil diringkus polisi di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Sementara pelaku HM diringkus berdasarkan Laporan polisi nomor 87/VII/2021/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 26 Juli 2021. Dimana pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 Wita di jalan Manunggai, Lingkungan Galung Selatan, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, terjadi pencurian handphone milik salah satu ASN bernama Abdul Hafid.


Baca Juga :


Menurut Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, pelaku HM ini awalnya hanya berniat untuk mencari kelapa, namun karena melihat jendela rumah tetangganya terbuka dan didalamnya terdapat sebuah Handpone, niatnyapun berubah dan langsung mengambil Hendpone tersebut.

“Pelaku HM ini nekat melakukan aksinya karena adanya kesempatan dan tega mencuri Hendpone milik Abdul Hafid yang merupakan tetangganya sendiriā€ tutur Kapolres Majene saat memimpin press release di Aulan Mapolres Majene, Selasa (10/8/2021)

Akibat perbuatannya pelaku HM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs Pasal 362 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku AL dijerat dengan pasal 365 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Hms/Ts)

image_pdfimage_print

Komentar