oleh

DPRD dan Pemkab Mamuju Sahkan Ranperda APBD Tahun 2024.

banner 728x90

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten mamuju tahun 2024 resmi disahkan.

Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan melalui sidang paripurna yang dilaksanakan DPRD kabupaten Mamuju. Jumat, (29/12/2023).

Raperda APBD tahun 2024 ini disahkan eksekutif bersama legislatif setelah melalui sejumlah rangkaian tahapan panjang.

Bupati Mamuju melalui sambutannya mengatakan, sinergitas dan kekompakan yang diperlihatkan jajaran eksekutif bersama lembaga legislatif Mamuju tidak terlepas dari profesionalisme dan tanggungjawab masing-masing dalam mendorong pembangunan yang berkesinambungan di Mamuju ini.

Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi juga membeberkan ringkasan APBD yang telah disempurnakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama Badan anggaran (Banggar) DPRD Mamuju.

APBD tahun 2024 ini juga telah melalui tahapan koreksi gubernur Sulawesi barat dengan nomor 793 tahun 2023, memuat tentang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.217,479.709.901.00,.

Sedangkan belanja telah direncanakan sebesar Rp.1.270.480.851.624.00, adapun selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp. 53.001.141.723.00 selanjutnya akan ditutupi lewat penerimaan pembiayaan yang direncanakan dengan nilai yang sama.

Dengan disahkannya APBD Kabupaten Mamuju tahun 2024 tersebut, Sutinah Suhardi mengharapkan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara bijak oleh semua perangkat daerah untuk terus mendorong keberhasilan pembangunan yang telah dituangkan bersama kedalam visi Mamuju Keren.

Pada kegiatan rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan pandangan terhadap tiga Ranperda yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Mamuju oleh sejumlah fraksi DPRD Mamuju.

Adapun ketiga Ranperda yang diajukan pemerintah kabupaten Mamuju yakni, Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda perubahan atas Perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Ranperda perubahan atas Perda no 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mamuju kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sulawesi selatan Sulawesi barat. (*/Ts)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer