DKPPKB Sulbar Sosialisasikan Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Rumah Sakit.

Berita, News0 views
banner 728x90

MAMUJU,Terbitsulbar.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan bagi seluruh Rumah Sakit di wilayah Sulawesi Barat, Senin 19 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.

Kegiatan ini sekaligus merupakan bagian dari upaya mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Sosialisasi ini dilaksanakan seiring dengan rencana penilaian kesesuaian Perizinan Berusaha Rumah Sakit melalui sistem OSS (Online Single Submission), di mana saat ini klasifikasi Rumah Sakit telah ditetapkan berdasarkan kompetensi layanan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat dr. Nursyamsi Rahim, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Darmawiyah dan diikuti oleh seluruh perwakilan Rumah Sakit se-Sulawesi Barat. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara hybrid, yakni luring di Aula Kantor DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat serta daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim menegaskan pentingnya pemahaman yang sama bagi seluruh pengelola Rumah Sakit terkait regulasi terbaru perizinan berusaha berbasis risiko.

“Hal ini dinilai krusial guna memastikan setiap Rumah Sakit memenuhi standar pelayanan, standar kegiatan usaha, serta ketentuan perizinan sesuai dengan kompetensi layanan yang dimiliki,” kata dr. Nursyamsi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Darmawiyah menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini, Rumah Sakit diharapkan mampu mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi proses penilaian kesesuaian perizinan melalui OSS, sekaligus meminimalkan kendala administratif maupun teknis di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat berharap terwujudnya keselarasan antara regulasi, perizinan, dan mutu layanan kesehatan, sehingga pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat dapat berjalan sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/Ts)

image_pdfimage_print

Komentar