Disnaker Sulbar Sosialisasikan Struktur Skala Upah di Perusahaan.
MAMUJU,Terbitsulbar.com – Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja dan memberikan panduan yang jelas kepada perusahaan dan pekerja di wilayah Sulawesi Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat telah meluncurkan program sosialisasi tentang struktur skala upah.
Program sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pekerja dan perusahaan tentang prinsip-prinsip yang mendasari penetapan upah, serta untuk mempromosikan keadilan dan transparansi dalam pembayaran upah di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Sosialisasi Struktur Skala Upah yang dilaksanakan di dua kabupaten yakni kabupaten Pasangkayu dan kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu lalu diikuti sebanyak lima puluh perusaahan baik Perusahaan besar, menengah, maupun Perusahaan kecil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jamsotek Muhammadong, DM, SE.,M.A.P mengatakan, para peserta telah diberikan pemahaman mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi penetapan upah, termasuk kriteria seperti tanggung jawab pekerjaan, tingkat keterampilan, dan kondisi ekonomi regional.
Program ini menekankan pentingnya keadilan dalam pembayaran upah dan menghindari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, atau faktor-faktor lainnya.
Peserta diberikan informasi tentang peran dan tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dalam memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan upah yang berlaku, serta kewajiban perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada.
Program sosialisasi ini yang telah dilaksanakan di kabupaten Pasangkayu dan kabupaten Majene nantinya akan Kembali dilaksanakan di Kabupaten Polman dan Kabupaten Majene dengan tujuan untuk mencakup sebanyak mungkin pemangku kepentingan termasuk pekerja, pengusaha.
Dinas Tenaga Kerja Daerah provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Bidang Hubungan Industrial Dan Jamsostek tentunya selalu memberikan edukasi pada pekerja dan pengusaha didearah ini agar selalu dapat mematuhi ketentuan perudang udangan yang berlaku terkait penerapan struktur skala upah di Perusahaan. (*/Ts)