MAJENE – Polisi pengamanan seorang pria berinisial AA (20) di Majene, Sulawesi barat. Ia diamankan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
AA diamankan berdasarkan Laporan polisi (LP) nomor/105/VIII/2021/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar, tanggal 29 Agustus 2021.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, dalam konferensi pers mengatakan, pencabulan yang dilakukan AA terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021 di kebun kelapa Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.
Korbannya diketahui berinisial AR yang masih berusia 10 tahun.
Saat melakukan aksi bejatnya, kata Kapolres Majene, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp.15000.
“Awalnya korban bersama kedua temannya diiming-imingi uang sebesar Rp. 15.000 Rupiah jika membantu mencari buah kelapa,” kata Febryanto Siagian
Namun saat ada kesempatan, pelaku sengaja membawa korban menjauh dari kedua temannya dan melancarkan aksi bejatnya.
“Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku memberikan uang Rp. 5.000 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” tutur Kapolres Majene
Diketahui, korban yang menjadi pemuas nafsu bejat pelaku merupakan keluarga dekat atau sepupu sendiri.
Akibat perbuatannya AA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rls/Ts)
Komentar