Didukung Kesaksian Ahli dari KPU dan Bawaslu, Tim Hukum Tina-Ado Yakin Menangkan Sengketa Pilkada Mamuju.

Terbitsulbar.com-Mamuju,Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Sutinah-Ado, menyampaikan fakta-fakta selama persidangan sengketa pilkada yang bergulir di Bawaslu Mamuju.

Anwar Ilyas mengatakan, mencermati proses persidangan sengketa yang sedang berproses di Bawaslu Mamuju mulai dari proses awal sampai pembuktian fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah.

“Yang terakhir kemarin adalah penyerahan kesimpulan. Kami dari tim hukum Tina-Ado sampai saat ini hakkul yakin memenangkan dalam sengketa ini,” kata Anwar Ilyas, dalam konfrensi Pers, Selasa (6/9/2020).

Baca juga:

Menurut Anwar Ilyas, hal ini didasari dengan dalil-dalil gugatannya dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari bukti yang diajukan maupun bukti saksi.

“semuanya membenarkan apa yang kami dalilkan. Ditambah lagi dengan ahli yang dihadirkan baik ahli dari KPU dan ahli keterangan dari Bawaslu pun mendukung kami semua,” ucapnya

“Jadi sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami bahwa permohonan kami akan ditolak, justru kami yakin permohonan kami diterimah,” sambung Anwar Ilyas

Baca juga:

Selain itu, tim hukum Tina-Ado juga melihat dalam proses pemeriksaan tersebut dimana Bawaslu Mamuju transparan, adil dan Profesional.

“Kalau permohonan kami dikabulkan, KPU punya waktu tiga hari untuk menindak lanjuti, begitupun jika permohonan kami ditolak, kami punya waktu tiga hari untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar,”urainya

Dengan catatan, jika permohonan kami dikabulkan oleh Bawaslu maka tidak ada upaya hukum, dan jika KPU menindak lanjuti dan hanya menetapkan pasangan Tina-Ado sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020 maka tidak ada upaya lain untuk menggugat keputusan itu, dan sudah final sampai disitu saja,” terang kuasa hukum Tina-Ado.(TS)