Curi Ikan Mas, RN dkk di Bekuk Sat Reskrim Polres Mamasa

Terbitsulbar.com MAMASA – Sat Reskrim Polres Mamasa Berhasil Membekuk Resedivis Pencuri Ikan Mas.

Para tersangka melancarkan aksinya dimalam hari saat pemilik kolam tertidur lelap, setidaknya 20 kolam milik warga diberbagai tempat telah di kuras para pelaku.

RN otak pelaku pencurian, dalam melancarkan aksinya RN menyuruh 2 orang anak dibawah umur yaitu R dan K.

Dari hasil pencurian R dan K selanjutnya diantarkan ke RN lalu RN menjual hasil curian tersebut lalu keduanya diberi upah oleh RN.

Selain kolam RN juga mengasak 2 unit sensor kayu, namun belum sempat dijual RN dan ke-2 anak dibawah umur di bekuk Sat Reskrim Polres Mamasa masing-masing dirumahnya, Jumat 13/01/22 lalu.

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri, didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring, dan Kasi Humas Polres Mamasa Akp Hendrik, dalam Press Release, Senin 16/01/22.

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan desember lalu.

Aksi para pelaku sangat meresahkan warga kecamatan Mamasa terkait gangguan Kamtibmas dengan melakukan tindak pidana pencurian.

Kata Dia, pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan mencuri ikan mas peliharaan milik warga, sehingga para korban melaporkan yang terduga pelaku.

“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga para pelaku berhasil diamankan” katanya

Kemas Aidil Fitri membeberkan pelaku utama adalah RN yang tinggal dikecamatan Mamasa.

Penangkapan para pelaku termuat dalam 2 laporan polisi terdapat dalam laporan nomor 84 dan 86 yang dibuat pada bulan desember lalu.

“Untuk pencurian kolam warga menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 20 TKP di kecamatan Mamasa dan Tawalian” bebernya

Selain itu RN juga melakukan pencurian 2 unit sensor kayu ditemani oleh K yang masih dibawah umur, termasuk 1 unit pompa air yang di simpan dilumbung milik warga.

Pelaku merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil.

“Peran RN untuk menjual hasil curiaan R dan K” tandasnya

Mereka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 jumto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan pihaknya mendapatkan 7 laporan polisi, 1 terkait pencurian pompa air, kemudian yang 1 terkait pencurian sensor kayu, dan 5 LP yang sementara di buat sekarang terkait TKP pencurian ikan mas.

Kata Hamring, RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya.

“RN tidak perna ke lokasi menguras kolam hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN” katanya

Hamring menjelaskan khusus anak-anak kita pisahkan tersendiri dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan anak diatur   di pasal 7 diversi.

“Jadi untuk ke-2 anak-anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi”

Selain itu Hamring juga menjelaskan RN ini sudah Resedivis sudah banyak melakukan kejahatan diwilayah kecamatan Mamasa dan memang sudah kita jadikan target. (Sukir L Bayan)