DLKH Sulbar Sebut, Bukan Kewajiban Cek Lapangan Untuk Mengeluarkan Rekomendasi Persetujuan Lingkungan Izin Tambang.
MAMUJU, Terbitsulbar.com – Tambang yang beroperasi di Dusun Kalilung, desa Kabuloang, kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, yang dikelola CV. AZ ZAHRAH, sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat untuk diterbitkan izinnya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Sulbar, Andi Alffianti mengatakan, DLHK Provinsi Sulbar sudah melakukan kajian sebelum mengeluarkan rekomendasi persetujuan lingkungan dengan melakukan rapat bersama pihak-pihak terkait.
”Sebenarnya yang melakukan pengkajian adalah perusahaan, bukan kami. Kan mereka yang punya usaha” ucap Andi Alffianti di ruang kerjanya, Selasa 2 April 2024.
Andi Alffianti membeberkan, yang menyusun dokumen untuk dikaji adalah konsultan yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.
“Kami hanya melakukan pengkajian dengan melakukan rapat bersama pihak-pihak terkait” tuturya
Kabid PPLH DLKH Sulbar Andi Alffianti juga mengakui, sebelum mengeluarkan rekomendasi persetujuan lingkungan, pihaknya tidak melakukan cek and ricek di lapangan, sebab bukan suatu kewajiban serta keterbatasan anggaran.
”Soal cek and ricek di lapangan bukan suatu keharusan yang dikerjakan atau tidak wajib turun. Kan yang mengeluarkan izin adalah ESDM” paparnya
Ia menegaskan, DLHK sebagai dinas lingkungan hidup tidak wajib turun lapangan melakukan cek and ricek untuk mengeluarkan rekomendasi persetujuan lingkungan.
”Kalau misalnya ada anggaran ya kami turun, tapi kalau tidak ada, buat apa turun, kan yang mengeluarkan izin operasi adalah dinas ESDM” terang Andi Alffianti
Menurutnya, rapat bersama pihak-pihak terkait serta penyusunan dokumen yang dilakukan oleh konsultan sudah pencegahan.
”Adapun dampaknya nanti tetap kami awasi berdasarkan dokumen, jika terjadi dampak pada warga, artinya ada yang tidak sesuai dengan dokumen tersebut” jelasnya
Terkait dampak yang saat ini dialami masyarakat, DLHK akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan tapi mungkin CV. Az Zahra ini paling belakang” tutup Andi Alffianti.
Untuk diketahui, warga dusun Kalilung desa Kabuloang, kecamatan Kalukku, diterpa banjir pada 29 Januari 2024 malam. Akibat dari banjir tersebut, warga mengalami sejumlah kerugian.
Diduga banjir tersebut akibat dari keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang yang dikelola oleh CV. AZ ZAHRAH. (Sr)