Terbitsulbar.com,MAMUJU – Mendekati momentum penting pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2021-2025 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020, para pemilih diminta untuk memahami larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Guna memahami larangan tersebut tentunya agar Pilkada di Bumi Manakarra ini berjalan dengan tertib.
Salah satu larangan pada saat memasuki bilik suara adalah membawa alat camera/alat perekam. Hal ini tertuang dalam PKPU pasalĀ 35 nomor 8 2018 (1) huruf d, tentang pemberian suara.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menerangkan, salah satu tindakan yang dilarang saat di TPS adalah penggunaan atau membawa telepon genggam kedalam bilik suara.
“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” jelas Rusdin. Kamis (3/12/2020).
Rusdin berharap, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
“Larangan ini pada hakikatnya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya (difoto dan) yang dapat berpotensi pada transaksi politik uang,” terangnya.
Kata Rusdin, jajarannya akan melakukan pemantau ketat agar para pemilih tidak membawa telepon genggam masuk ke bilik saat ingin melakukan pencoblosan.
“Panwas TPS akan senantiasa mengingatkan Ketua KPPS untuk memperhatikan ketentuan itu,” tutupnya. (IL/TS)
Komentar