Ciptakan Rasa Adil Bagi Pekerja, Disnaker Sulbar Buka Posko Pengaduan THR.

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah membuka posko pengaduan THR 2024 mulai 1 april 2024.

Posko ini ditujukan untuk membantu para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat H.Andi Farid Amri, S.Sos..,MM mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja di wilayah Sulbar dalam rangka untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami kendala atau masalah terkait penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Dengan adanya Posko Pengaduan THR ini, Disnaker Sulbar ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim kami siap memberikan bantuan dan penyelesaian bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penerimaan THR.
Pekerja yang memerlukan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan terkait THR dapat menghubungi posko kami melalui nomor kontak 082 253 278 398 – 082 396 340 586 – 082 190 373 803” ucapnya

Kepala dinas Disnaker Sulbar juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak ragu-ragu dalam menghubungi posko pengaduan ini jika mengalami masalah terkait THR.

”Kami akan berupaya untuk memberikan respon dan penyelesaian yang cepat dan adil bagi setiap kasus yang dilaporkan, pembukaan posko pengaduan THR 2024 akan dibuka pada H-7 dan H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi” jelasnya (Mhd/Ts)