Lebih Nafsu Lihat Anak Tiri Daripada Istrinya, Pria ini Setubuhi Anak Tirinya Sebanyak Enam Kali
Terbitsulbar.com,PASANGKAYU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pelaku berinisial ‘A’ usia 53 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam 15 Mei 2021 karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya bernama Mawar (nama samaran), yang masih berstatus pelajar berusia 12 tahun, Alamat Bukit Harapan.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban.
“Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Pandu Arief Setiawan
Adapun Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri.
Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban.
Saat ini pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakanPasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara. (Rls/Ts)