Hamili Kemanakan Usia 16 Tahun, Pria ini Juga Kerap Rekam Anaknya Saat Mandi

Aksi bejat pria berinisial SUP (41) yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Sragen Kota Jawa tengah.

Dalam kasus tersebut mencuatkan fakta baru. Ternyata aksi bejat pria berprofesi sebagai buruh serabutan itu tak hanya dilakukan terhadap keponakannya berinisial R (16) saja.

Dikutip dari Berita Terkini, pelaku diketahui juga melakukan aksi tak senonoh kepada putri kandungnya sendiri berinisial I (16). Meski tak sampai menyetubuhi, pelaku beberapa kali dipergoki oleh anaknya tega mengintip dan merekam saat putrinya tengah mandi.

“Dari pengakuan anak tersangka, bahwa tersangka juga mendapat perlakuan tidak senonoh. Kalau mandi sering divideo dan difoto,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen kemarin.

Meski tak sampai menyetubuhi, perbuatan tersangka membuat putrinya yang juga duduk di bangku SMA itu merasa risih.

Hal itulah yang membuat putri tersangka tak keberatan jika bapaknya diproses hukum.

“Kami sudah memeriksa anak tersangka. Dia juga ikhlas bapaknya diproses hukum dan berharap diganjar sesuai hukum yang berlaku,” terang Iptu Ari.

Antara korban dan putri tersangka memang diketahui adalah teman sejak kecil dan hingga kini teman sekolah.

Selain masih kerabat, kebetulan rumahnya bersebelahan sehingga korban hampir tiap hari main ke rumah tersangka.

Saat kali pertama diperkosa, tersangka mengaku membekap mulut korban lantaran saat itu ada anak tersangka yang notabene adalah teman sekolah korban.

Saat aksi pertamanya itu, tersangka juga sempat mengaku memberi uang Rp 50.000 kepada korban usai melampiaskan nafsu bejatnya.

“Pada saat itu korban masih kecil dan sebenarnya pernah mengeluh ke neneknya kalau korban disetubuhi pertama kali oleh pamannya. Namun neneknya mengabaikan. Karena anak kecil dianggap biasa,” terang Iptu Ari.

Barulah ketika berulang-ulang dipaksa lalu korban merasakan ada keluhan di perutnya. Saat itulah nenek korban baru tergerak mengantar korban periksa ke dokter.

Saat melihat kenyataan perut korban di USG, akhirnya nenek korban kaget karena hasilnya korban dinyatakan positif hamil.

“Karena korban dipaksa harus menuruti kemauan tersangka. Pekerjaan tersangka ini adalah serabutan,” jelasnya.

Aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu mencabuli keponakannya itu terbongkar setelah korban yang berusia 16 tahun mengalami keluhan di perutnya.

Ternyata terungkap korban dicabuli sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) itu kini dalam kondisi hamil lima bulan.

Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin. Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu.

Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter. Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.

Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya. Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres.

“Mei kemarin dapat aduan dari nenek korban. Ada keluhan di perut ditindaklanjuti ke rumah sakit. Setelah di USG ternyata hamil korban lalu ditanyai itu perbuatan siapa. Dijawab perbuatan pamannya. Akhirnya keluarga rapat dan sepakat dilaporkan ke Polres,” urai Iptu Ari.

Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.

Di hadapan aparat, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.

Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri.

Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.

Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber : Berita Terkini