DPRD Mamuju dan Pemkab Mamuju Sahkan Perda Pajak Sarang Burung Walet

MMAUJU – Setelah melalui serangkaian proses panjang, DPRD Kabupaten Mamuju akhirnya mengesahkan Peraturan daerah (Perda) pajak sarang burung walet.

Pengesahan Perda tersebut dilaksanakan melalui agenda rapat paripurna yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta, di gedung DPRD Mamuju, Senin (8/11/2021).

Perda tersebut akan memasuki tahapan akhir sebelum akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah.

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi yang hadir dalam agenda sidang paripurna tersebut, mengaku disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan.

Bupati berharap, melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan.

“Saya berharap, melalui peraturan daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di mamuju,” terang Sutinah Suhardi.

Selain pengesahan Perda pajak sarang burung walet, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022. (ADVENTORIAL)

(Dis/Ts)