Alur Pelayanan Publik Kantor Desa Beru-beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan, Pemerintah Desa Beru-beru kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju, terus mengembangkan inovasi-inovasi yang ada. Kali ini inovasi yang dikembangkan adalah Bagan Alur Pelayanan.
Masyarakat datang ke Kantor Desa Beru-beru dengan Membawa KK / KTP serta persyaratan sesuai kebutuhan.
Alur Pertama Masyarakat Ke Ruang Pelayanan petugas loket Kantor Desa Beru-beru, Staff yang bertugas di Ruang Pelayanan mengarahkan Masyarakat ke Kasi/Kaur Umum yang menangani Surat tersebut.
Setelah memperoleh surat, Kasi/Kaur yang menangani Kaur umum mengarahkan Masyarakat ke bagian Administrasi.
Selanjutnya masyarakat Tanda Tangan ke Perbekel / Sekdes yang ada.
Setelah memperoleh Tanda tangan, Perbekel/Sekdes mengarahkan Masyarakat Kembali ke Ruang Pelayanan Guna Memperoleh No Register dan Stempel Desa Beru-beru.
Selanjutnya Surat Diserahkan kepada Masyarakat guna diteruskan Ke Instansi Terkait.
Pemerintah desa Beru-beru tidak memungut biaya dalam pelayanan terhadap masyarakat.