Terbitsulbar.com,PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu menangkap pelaku pembunuhan di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku.
Pelaku adalah RS (22), merupakan warga Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku Pasangkayu, yang berprofesi sebagai petani. Sementara korbannya adalah IJ (22) tahun.
Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam usai melakukan pembunuhan terhadap korban IJ dengan cara menikam korban dibeberapa bagian tubuhnya menggunakan sebilah badik.
Hal ini dikatakan Wakapolres Pasangkayu saat menggelar Press Release didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi S.H, di Ruang Media Center Polres Pasangkayu Sabtu (12/6/2021) siang.
Senada yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan. Pandu menjelaskan bahwa pelaku melakukan penikaman karena kesal dikarenakan cemburu terhadap korban IJ yang selalu menghubungi pacarnya.
Menurut Kasat Reskrim, saat pelaku dan korban bertemu di salah satu kios, pelaku mengingatkan korban IJ agar tidak lagi menghubungi pacarnya, namun hal itu tidak digubris oleh korban sehingga pelaku langsung mencabut badik yang disimpan dipinggangnya dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia.
Usai menikam korbannya, pelaku RS sempat melarikan diri kedalam kebun sawit namun akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pasangkayu.
Dari kejadian tersebut, penyidik menyita Barang Bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan menikam korban, pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. (Rls/Ts)
Komentar