oleh

Optimalkan Kinerja dan Kualitas Seleksi Calon Komisioner KI, Komisi I DPRD Sulbar Berkunjung ke Diskominfo-SP Sulsel.

banner 728x90

MAKASSAR, Terbitsulbar.com – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa , 30 Juli 2024.

Kunjungan tersebut untuk mengoptimalkan upaya dalam meningkatkan kinerja dan kualitas seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Kunjungan ini juga merupakan konsultasi dan sharing Informasi dan juga bagian dari kegiatan benchmarking untuk mempelajari tahapan seleksi dan mekanisme yang telah diterapkan di Sulsel.

Kunker Komisi I DPRD Sulbar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Syamsul Samad. Hadir beberapa anggota Komisi I diantaranya , Syahrir Hamdani dan Yulianti. Turut hadir Ketua KPID Sulbar, Mu’min.

Rombongan Komisi I DPRD Sulbar diterima langsung Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib didampingi Kabid Komunikasi dan Humas, Fitra beserta staf di Ruang Kepala Diskominfo-SP Sulsel.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad mengatakan bahwa Pemprov Sulsel dipilih sebagai tujuan utama menjadi Benchmarking Regulasi Rekrutmen karena dianggap telah sukses menjalankan proses seleksi komisioner KI dan KPID tahun lalu secara transparan, akuntabel dan profesional.

“Kami ke Diskominfo Sulsel itu untuk melihat best practice proses yang terjadi di sini berkaitan dengan rekrutmen komisioner KPID maupun juga KI. Kita berharap pengalaman yang dilalui oleh Sulsel dapat kami terapkan dengan baik itu pada level di Timsel, di Kominfo, maupun nanti Fit and Proper Test di Komisi I,” tutur Samsul Samad

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisi I DPRD Sulbar.

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Fit and Proper Test dari DPRD Sulsel, selanjutnya untuk dilakukan pelantikan sebagai komisioner yang baru.

“Meskipun begitu, tugas pokok dan fungsi KI dan KPID dalam diseminasi informasi, pelayanan permohonan informasi publik maupun pengawasan terhadap lembaga penyiaran publik tetap berjalan dengan baik,” ujarnya. (*/Ts)

 

ADV

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer