Terbitsulbar.com – Mamuju – Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam menekan angka anak putus sekolah melalui Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju sebagai ujung tombak peningkatan mutu serta jaminan pemerataan pendidikan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Mamuju Hj. Murniani menegaskan, hal itu sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 6) memberi mandat kepada pemerintah yakni setiap warga negara yang berusia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Mandat tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan target berupa pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat yang inklusif, adil, dan berkualitas bagi semua; serta menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang setara, berkualitas, dan mengarah pada pembelajaran yang relevan dan efektif tanpa dipungut biaya.
Sesuai Instruksi dari bupati Mamuju serta data yang diserahkan Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat untuk Data Anak Putus sekolah akan dilakukan peninjauan dan pendataan ulang sehingga langkah dan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan.
“Jadi untuk Program kembali bersekolah kita melakukan proses pendataan terlebih dahulu anak yang putus sekolah baru menyiapkan semua kebutuhan dan perlengkapannya setelah itu baru dikembalikan ke sekolah”. Jelas Hj. Murniani, Kamis (8/02/2024).
lebih Lanjut Ia menjelaskan untuk terkait data anak yang putus sekolah yang sudah ada akan dicocokkan dengan yang ada di lapangan dengan mengambil sampel di 3 (tiga) kecamantan Mamuju, Kalukku dengan Kecamatan Sampaga dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pendataan di 3 (tiga) Kecamatan” Tandasnya.
(Adv)
Komentar