MAMUJU, Terbitsulbar.com – Ketua DPRD Sulbar, St Suraidah Suhardi mendukung dengan adanya ranperda terkait pajak dan retribusi.
Suraidah Suhardi juga mendorong agar ranperda tersebut bisa segera disahkan. Ia menargetkan setelah hasil asistensi dari kementerian ranperda tersebut dapat disahkan pada 20 November.
Hal ini disampaikan Suraidah saat memimpin sidang paripurna terkait Ranperda pajak dan retribusi, Selasa (14/11/2023) malam .
”Kita harap bisa disahkan tepat waktu agar tahun depan bisa dimanfaatkan,” kata Suraidah Suhardi.
PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas dukungan seluruh fraksi DPRD Sulbar dalam mempercepat hadirnya regulasi baru terkait pajak dan retribusi.
Dijelaskan, dihadirkannya perda pajak dan retribusi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), olehnya Prof Zudan mengharapkan Ranperda Pajak dan Retribusi secepatnya dapat diundangkan dan diimplementasikan pada 2024.
“Terima kasih atas seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan. Arahnya sudah kelihatan bahwa ranperda ini smuanya sepakat untuk segera diselesaikan,” ucap Prof Zudan usai Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terkait Ranperda Pajak dan Retribusi di DPRD Sulbar.
Menurut Sestama BNPP ini, peningkatan PAD dari pajak retribusi seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya akan berdampak terhadap perekonomian daerah.
“Ini diupayakan untuk meningkatkan PAD, Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD dan masyarakat. Mari setelah ranperda ini diundangkankan implementasinya kita dukung bersama sama,” tuturnya. (*/Ts)
ADV
Komentar